Ini adalah keterangan gambar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas memiliki Ikhtisar Jabatan melaksanakan kebijakan daerah di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil dengan merumuskan kebijakan
kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat melaksanakan pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azaz otonomi dan tugas
pembantuan.
(2) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan
desentralisasi, tugas dekonsentralisasi dan tugas pembantuan di Bidang
Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil dan Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sesuai dengan
lingkup tugasnya.
(3) Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan dan Menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan lima
tahun dan tahunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, keuangan,
kepegawaian, tata usaha, dan aset/ barang persediaan;
c. Menetapkan administrasi umum, keuangan , kepegawaian, tata usaha, dan
aset/ barang persediaan di lingkup dinas;
d. Merumuskan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat
melaksanakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
azaz otonomi dan tugas pembantuan;
e. Merumuskan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat
melaksanakan pelayanan dalam kepemilikan dokumen kependudukan
berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan;
f. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dalam melaksanakan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan
berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan;
g. Mengkoordinasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil kepada
bawahan agar dapat melaksanakan pelayanan dalam kepemilikan dokumen
kependudukan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan dengan
instansi teknis terkait;
h. Membina, mengevaluasi dan menilai kinerja pegawai di lingkup Dinas;
i. Mengkoordinasikan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kepada
atasan;
j. Mengkoordinasikan pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan lingkup tugasnya.
(4) Kepala Dinas menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran
penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi
Administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
b. Mengkoordinasikan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang
pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
c. Menetapkan, memfasilitasi dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan Sipil, dan bidang pengelolaan
informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
d. Mengkoordinasikan kebijakan Pengendalian, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan
sipil dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. Menetapkan kebijakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di
bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipii, dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
f. Mengkoordinasikan, memberi pembinaan serta menetapkan penilaian dari
hasil kerja sekretaris, kabid, kasi, kasubag, dan pegawai dilingkup tugasnya;
g. Mengkoordinasikan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati.